KPID Kaltim

Gambaran Umum Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)

Provinsi Kalimantan Timur

Salah satu semangat mendasar yang mengiringi kelahiran era reformasi ialah adanya keinginan kuat dari seluruh komponen bangsa untuk semaksimal mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, khusunya yang berkaitan dengan kepentingan publik. Semangat inilah yang nampaknya melatar belakangi bidang –bidang tertentu. Oleh banyak pihak, munculnya komisi-komisi Negara lembaga pemerintah non struktual dipandang cukup membangkitkan optimisme publik, terutama untuk mendorong terjadinya perbaikan kinerja kelembagaan negara dan pelayanan publik.

            Dari pengalaman banyak Negara, fenomena kehadiran komisi-komisi Negara umumnya ditemui ketika energi kekuasaan sudah menghampiri titik terendah akibat dukungan masyarakat yang mengusung tema Perubahan. Tahun 1998 merupakan titik awal era reformasi yang merupakan sangkakala kekuasaan orde baru dan pada saat yang bersamaan, menunujukan adanya penguatan peranan civil society. Ada kesadaran dari semua komponen bangsa bahwa diperlukannya komisi-komisi, agar pemerintah tidak lagi mengurus semua Lapisan masyarakat . Negara cukuplah mengurus masalah-masalah vital dan krusial, sementara sisanya kembali dikelola oleh publik.

Demokrasi Ranah Penyiaran

Salah satu ranah demokrasi yang mengiringi peruubahan social dan politik di Indonesia pasca-1998 ialah terkait dengan penyelenggaraan bidang penyiaran demokratisisasi yang dimaksud disini secara spesifik merujuk pada beberapa hal, yakni

  1. Kehendak pubik terlibat secara aktif dalam pengaturan, penyelenggaraan , dan pengawasan bidang penyiaran, yang selama era sebelumnya pengaturannya praktis dimonopoli oleh pemerintah melalui Department Penerangan (Deppen)
  2. Upaya pemenuhan hak dasar dari publik untuk memperoleh informasi yang benar, beragam dan seimbang (multi perspektif)
  3. Upaya perlindungan terhadap publik dari sisi negatif yang mungkin muncul dari setiap isi siaran yangg dilakukan oleh Lembaga Penyiaran.
  4. Kehendak publik untuk telibat aktif dan mendapat manfaat dari berkembangnya industri penyiaran.

 

Dalam kerangka inilah di bentuk regulasi baru yang mengatur bidang penyiaran, yakni UU No. 32 tahun 2002 untuk mengganti No. 24 taun1997 yang di pandang tidak lagi memadai bagi perkembangan demokratisasi. Bidang Penyiaran bukan sekedar terbatas pada aktivitas praktis pemberitaan informasi atau sebagai medium komunikasi belaka. Dalam bidang Penyiaran secara khas, ini juga terkait dengan kebijakan pengelolaan frekuensi sebagai publik (Public Good) yang pemanfaatannya bersinggungan dengan ranah Publik.

Oleh karena itu, bidang penyiaran pada awalnya berkenaan dengan persoalan kebijakan pengalokasian dan pendistribusian frekuensi penggunaanya oleh lembaga penyiaran agar bermanfaat bagi publik akan mendapatkan haknya, terlindungi haknya, serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas Penyiaran.

Formulasi kebijakan penyiaran yang baik pada dasarnya melibatkan dua hal, yakni :

  1. Ketetapan dalam merumuskan nilai-nilai dasar (substansi) yan ingin dicapai dari keseluruhan mata rantai aktivitas penyiaran. Dalam konteks demokrasi, kebijakan penyiaran yang baik diharapkan akan menjadi medium dalam proses pendalaman dalam demokratisasi (Deeping Democracy) dalam kehidupan bermasyrakat
  2. Ketepatan dalam mendisain sisi teknis teknokratis dari kebijakan-kebijakan tersebut agar dapat berjalan efektif.

Tebentuknya KPID Provinsi Kaltim

Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran(selanjutnya disingkat UUP) merupakan landansan hukum yang melegitimasi pembentukan Komisi penyiaran Indonesia (KPI). Sebagaimana disebut dalam pasal 7 ayat 3 UUP, bahwa “KPI terdiri atas KPI pusat yang dibentuk ditingkat pusat dan KPI daerah yang di bentuk di Tingkat Provinsi”.

Lebih jauh, UUP tersebut menjadi sebuah momentum baru dalam pengaturan penyiaran di Negri ini. UUP ini memberikan penekanan besar pada hak, kewajiban dan keterlibatan masyarakat dalam pengaturan bidang penyiaran. Untuk menegaskan maksud tersebut, dalam UUP diamanat pendirian sebuah lembaga Negara independent yang diamanahi untuk mengatur hal-hal di bidang penyiaran, yang kemudian dinamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Adapun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi kalimantan Timur merupakan KPID ke-19 yang sudah di bentuk di Indonesia. Untuk periode 2009-2012, komisioner baru yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur kaltim Nomor : 480/K.121/2009 tentang pengangkatan Aggota Komisi penyiaran Daerah (KPID) Provinsi kalimantan timur masa Jabatan Tahun 2009-2012 adapun sebagai berikut :

Ketua            : Drs. H Syafruddin, AH. MM

Wakil             : Drs. Noor Rahmanto

Anggota       : Dra. Hj. Ida Wahyuni Iskandar, Msi

Anggota       : Herul Akbar, S.Sos

Anggota       : Ludia Sape, SH

Anggota       : Ali Sadli, S.Sos

Anggota       : Zannur Al Faisal, S.Sos

Dengan telah terbentuknya KPID Proviinsi Kalimantan Timur tersebut, maka diharapkan iklim penyiaran daerah ini dapat segera ditata dan dikembangkan sebagaimana dengan semangat da ketentuan yang diamanatkan dalam UUP tersebut. Dengan itu diharapkan geliat dunia penyiaran di daerah dapat berkembang, sehingga daerah tidak hanya menjadi pasar potensial sebagaimana yang terjadi selama ini, namun juga dapat berkembang menjadi sentra-sentra industri penyiaran baru seiring dengan semangat otonomi daerah.

Bagi daerah, perkembangan tersebut diharapkan menjadi dampak positif. Tokoh-tokoh daerah akan dikenal oleh masyarakat di daerah (bukan hanya tokoh dari Jakarta). Demikian juga dengan sistem nilai dan kebudayaan lokal yang akan lebih terakomodir. Sementara dari aspek ekonomi, melalui perkembangan ini diharapkan dapat mendorong dinamika perekonomian daerah.

Tinggalkan komentar